Penerimaan CASN Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan

Tanggal Dipublish:
Pendidikan: , , , ,
Jurusan:
Pengalaman:- Tahun
Tipe Pekerjaan:CPNS

CPNS 2024, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat ini Kementerian Perhubungan kembali membuka penerimaan casn pada bulan Agustus 2024 untuk sejumlah posisi yang dibutuhkan. Bagi anda calon kandidat yang memenuhi kualifikasi, memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi serta keinginan untuk berkembang meningkatkan keterampilan dan pengalamannya bersama Kementerian Perhubungan. Berikut adalah posisi dan kualifikasi lowongan yang tersedia pada saat ini.


Penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan

 

P E N G U M U M A N
Nomor PG 11 Tahun 2024
TENTANG

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2024

Dalam rangka mengisi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2024.

I. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN RENCANA UNIT KERJA PENEMPATAN

Catatan: Detail rencana penempatan di laman https://sscasn.bkn.go.id dan pada https://cpns.dephub.go.id

II. KRITERIA PELAMAR

  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:
    1. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata-1 (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
      2. pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul, dan program studi terakreditasi A/unggul saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
      3. pelamar yang merupakan dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    2. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
      1. pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
      2. menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
      3. pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
      4. panitia pelaksana akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dilamar sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan pelamar.
    3. Kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
    4. Kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN;
    5. Kebutuhan umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf a, b, c, dan d di atas.
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar dapat mendaftar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah
      yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib
      menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas,
      yang dibuktikan dengan:

      1. surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      2. tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  3. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.

III. PERSYARATAN PELAMAR

  1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
    11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
    12. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    13. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
    14. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
    15. Pelamar merupakan lulusan:
      1. Kebutuhan Umum
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Dokter, Keperawatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        3. SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dengan nilai minimal yang tercantum pada lembar Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B (bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
      2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat Kelulusan, dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah atau transkip nilai serta adanya predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah dan/atau transkrip nilai.
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1) yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
        3. Apabila pada ijazah atau transkip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan “dengan pujian”/cumlaude, maka wajib mencantumkan/ melampirkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude;
      3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
      4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua SLTA/SMK yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
      5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
        1. Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol);
        2. Perguruan Tinggi yang berasal dari luar negeri untuk jenjang pendidikan Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), dan Diploma Tiga (D-III) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol).
    16. Bagi pelamar lulusan dari Balai Pendidikan dan Pelatihan/pendidikan non formal setara dengan SLTA/SMK, wajib melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada saat pendaftaran;
  2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Perawat Ahli Pertama, Perekam Medis Terampil, dan Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Khusus Jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama wajib melampirkan STR Definitif (bukan STR Internship);
  3. Jabatan yang mempersyaratkan sertifikat wajib berupa sertifikat kompetensi  keahlian atau keterampilan sesuai yang tercantum dalam Lampiran II pengumuman;
  4. Formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar dikhususkan untuk pelamar berjenis kelamin laki-laki.
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Penjaga Menara Suar dan Teknisi Menara Suar wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm dengan dibuktikan Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman;
  7. Pendaftaran seleksi CPNS dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga;
  8. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama.

DOWNLOAD FILE PDF

 

NOTE:

  • Proses apply rekrutmen ini dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
  • Proses rekrutmen dilakukan tanpa biaya (GRATIS!!!).
  • Harap hati-hati penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Perhubungan, dan Openkerja.
  • Join Group Telegram untuk Update Loker Setiap Harinya di T.ME/OPENKERJA
Lokasi:
Batas Lamaran:6 September 2024
Link:https://openkerja.id/8325
Perhatian: Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disius ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Lokasi :
Kategori Lowongan:
CPNS D3 D4 PPPK S1 SMA SMK